Pada kesempatan berbeda, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy mengatakan pelaksanaan sidang TPP bersama Kanwil merupakan implementasi standardisasi tata kelola pengusulan hak bersyarat yang ditetapkan Ditjenpas baru-baru ini.
“Sesuai edaran dari Ditjenpas, maka sidang TPP menggunakan format baru dimana Kanwil dan juga Bapas terlibat dalam pelaksanaannya dan tidak lagi seperti dulu yang hanya melibatkan internal Lapas. Perubahan ini merupakan wujud transparansi dan check and balances antara Kanwil dan Lapas dalam pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujarnya. (**)










