Sebelumnya, pencalonan Gibran juga diwarnai kontroversi putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan batas usia di bawah 40 tahun bagi kepala daerah. Putusan itu diketuk oleh paman Gibran, Anwar Usman, yang berujung pada pencopotannya sebagai Ketua MK akibat pelanggaran etik berat, meski kini ia telah diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. **
Geger! Pejuang Merah Putih Geruduk Area Rumah Jokowi, Desak Gibran Mundur Sebelum Dimakzulkann










