“Kalau dokumennya lengkap tentu kita menerima, tetapi kalau tidak sesuai aturan maka wajib dilakukan deportasi,” ujarnya.
Kata Benhur, kalau kelengkapannya tidak jelas, maka itu termasuk orang asing ilegal. Ini yang harus dipastikan oleh pihak berwenang.
Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu proses pengawasan, sambungnya,
informasi dari masyarakat dapat menjadi dasar bagi aparat maupun lembaga pengawas untuk mengambil langkah sesuai aturan.
Lebih lanjut dikatakan, apabila ditemukan warga negara asing yang dapat masuk dan beraktivitas tanpa dokumen yang sah, kondisi tersebut perlu dievaluasi sebagai bagian dari perbaikan sistem pengawasan keimigrasian.
“Saya kira ini menjadi faktor penting. Peran masyarakat diperlukan untuk menyampaikan informasi publik sehingga pejabat publik dapat mengambil tindakan yang benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hal itu dapat mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan yang harus segera dibenahi.
Ditekankan untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap, DPRD Maluku melalui Komisi I berencana berkoordinasi dengan instansi keimigrasian terkait status dan legalitas para WNA yang saat ini berada di wilayah Maluku.










