BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

DPM-PTSP Dorong Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Sebelum 10 januari

577
×

DPM-PTSP Dorong Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Sebelum 10 januari

Sebarkan artikel ini

Sementara terkait waktu pelaporan telah ditetapkan mulai dari 1 hingga 10 Januari 2026.

Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha tidak hanya membantu pemerintah dalam memperoleh gambaran yang jelas tentang perkembangan ekonomi daerah, tetapi juga dapat menjadi dasar mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah. (AM-18)

Baca Juga  OJK Turun Tangan! Ini Fakta Terbaru Polemik Penundaan Transaksi Rekening Supriyono Rp 80 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *