Dikutip dari Kumpulan berita MSN, Nadiem menyebut bahwa penderitaan terberat di dalam penjara bukanlah hilangnya kebebasan fisik, melainkan ketidakpastian nasib yang terus membebaninya.
“Bagi yang belum mengalami penjara, penyiksaan terbesar bukanlah dirampasnya kebebasan, tetapi ketidakpastian yang menghantui pikiran kita dari pagi sampai malam. Bagaimana keluarga saya? Apakah yang akan terjadi besok? Apakah dunia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi? Penjara di dalam kepala kita jauh lebih menyakiti dari jeruji besi yang mengunci kita,” jelasnya.
Di akhir, Nadiem mengaku dan meyakini bahwa pengalaman penahanan tersebut adalah kesempatan untuk menemukan harapan baru dalam dirinya.
“Tetapi di dalam kegelapan itulah saya menemukan cahaya baru di dalam diri saya. Penjara melatih saya untuk bisa beriman dalam ketidakpastian. Karena itu, saya dapat berdiri pada hari ini, tanpa rasa takut, siap menghadapi apa pun yang Allah akan berikan kepada saya,” pungkas Nadiem.
Adapun kisah ini ia ceritakan saat pembacaan pledoi terkait kasus dugaan korupsi proyek transformasi digital dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti mencapai Rp 5,6 triliun karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. *










