Untuk menjamin keamanan warga yang berpartisipasi, pemerintah kecamatan juga menyatakan komitmennya menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyampaikan informasi tanpa rasa takut, sekaligus membantu proses penelusuran berlangsung secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Camat Nusaniwe pada jam kerja, sehingga proses penelusuran berjalan berdasarkan bukti, bukan dugaan,” ungkap Wattimena melalui WhatsApp, Jumat (23/10/26).
Wattimena juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar hukum dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, setiap laporan yang diterima tetap harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan pembuktian guna memastikan fakta serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kecamatan Nusaniwe berharap masyarakat tidak sekadar menjadi penonton, tetapi turut mengambil bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sinergi antara pemerintah dan warga dinilai penting untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan serta melindungi lingkungan bagi generasi mendatang. (AM-18)










