JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa pemberian jatah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk Ormas Keagamaan tak ada urusannya dengan politik. Ia menegaskan bahwa pemberian IUPK untuk Ormas Agama seperti NU dan Muhammadiyah tak ada kaitannya dengan hasil Pemilu 2024.
Bahkan, Bahlil menyebut bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) adalah niat baik pemerintahan Presiden Jokowi untuk berdayakan Ormas. “Gak ada itu urusannya sama politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi,” kata Bahlil di Jakarta, baru-baru ini.
Bahlil berdalih pemberian izin tambang adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebab hasil dari keuntungan tambang tersebut nantinya juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa tudingan politis mengenai jatah izin tambang tersebut terlalu berlebihan.
“Itu terlalu apa ya, mohon maaf lebay lah kira-kira,” celetuk Bahlil. Menteri dari Partai Golkar tersebut menyampaikan alasan pemerintah memberikan izin tambang untuk Ormas yang memiliki badan usaha adalah kontribusi organisasi tersebut cukup besar dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sebagai contoh, Bahlil menyebut peran Ormas Keagamaan telah nyata sejak masa perjuangan yang banyak melakukan aksi yang membantu Indonesia merdeka. Misalnya pada agresi militer pada 1948, para ulama yang tergabung di Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.
Selain itu, dalam proses mengisi kemerdekaan juga Ormas Keagamaan juga banyak membantu pemerintah dalam menghadapi dinamika politik di tingkat daerah.
“Contoh katakanlah ada konflik di Ambon antaragama, waktu itu yang menyelesaikan tokoh-tokoh agama, ada NU, ada Muhammadiyah, ada tokoh-tokoh gereja, ada tokoh-tokoh dari Buddha, Hindu,” katanya. Sedangkan dari sisi penguatan sumber daya manusia (SDM), Ormas Keagamaan juga berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Dilansir TVOneNews.com, “Dalam perspektif itu kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,” kata Bahlil. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diteken Presiden Jokowi pada Kamis (30/5).
Pada pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Bahlil juga menyebut bahwa izin tambang jatah Ormas Keagamaan tersebut nantinya dikerjakan oleh kontraktor.
Ia mengatakan pihaknya sedang mencari formulasi agar kontraktor yang mengerjakan IUPK bagi Ormas keagamaan itu memiliki kapabilitas tinggi, dan tidak mempunyai konflik kepentingan.(*)