AMBON, arikamedia.id – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengatakan, korupsi kepala daerah tak kunjung berhenti. Bahkan saat mencalonkan diri dalam pilkada pun, kepala daerah masih nekat korupsi.
Hal ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon, saat ini bolak-balik Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau SPPD pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2022.
Sementara itu, Petrus Fatlolon sendiri sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati KKT dalam Pilkada KKT 2024.
Ocel berpendapat, modus korupsi tidak banyak yang berubah. Kasusnya juga masih itu-itu saja, seputar kewenangan yang diperjualbelikan.
Dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch, dikatakan Oce, korupsi selalu berhubungan dengan kekuasaan. Besarnya kekuasaan ini nampaknya tidak diiringi dengan pemahaman utuh mengenai tugas, fungsi dan kewenangan jabatan.
Sebagai pejabat politik, maka kepala daerah dapat membuat keputusan-keputusan politik. Sehingga seolah-olah, pengelolaan pemerintahan disesuaikan dengan “maunya” kepala daerah tanpa pertimbangan aturan hukum.