Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalUtama

Aktivis Perempuan Prihatin Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SD Di Ambon

19
×

Aktivis Perempuan Prihatin Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SD Di Ambon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan seksual anak (internet)

Tersangka Okum Polisi Harus Dipecat  

AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Olivia Latuconsina mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SD di Ambon.

Dikatakan, korban sering merasa tidak berdaya, karena itu dia meminta berikan pelukan hangat agar diharapkan dapat menyadarkan korban bahwa ia tidak sendirian. Dengan pelukan sedikit banyak dapat diartikan bahwa kita menghargai korban, yang memiliki dampak besar terhadap pemulihan perasaan pengendalian diri korban. 

Menurutnya, 95% korban pemerkosaan mengalami PTSD (Post Traumatic Disorder) Dukungan bagi korban sangat dibutuhkan untuk melewati masa traumatiknya.

Kekerasan seksual yang dimaksud terutama perkosaan, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual yang terjadi dalam kondisis sehari-hari.

Baca Juga  Serahkan 24.000 Wakaf Al-Qur’an, Lewerissa : Saya Berharap Upaya Ini Untuk Galakkan Dakwah, Sempurnakan Akhlak dan Karakter

Dia mengaku bingung berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan  di lingkungan gerakan masyarakat melalui women crisis centre, fasilitas kesehatan  melalui Pusat Krisis Terpadu (PKT) bahkan di  lingkungan kepolisian yang kini menjadi  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Untuk Perlindungan Perempuan Dan anak (P2TP2A), tapi justru Polisi yang melakukan kekerasan sesksual.

Komnas Perempuan juga ikut membidani lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) sebagai salah satu upaya strategis penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Keberanian perempuan korban untuk bersuara mendorong lahirnya UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *