Tersangka Okum Polisi Harus Dipecat
AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Olivia Latuconsina mengaku prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi SD di Ambon.
Dikatakan, korban sering merasa tidak berdaya, karena itu dia meminta berikan pelukan hangat agar diharapkan dapat menyadarkan korban bahwa ia tidak sendirian. Dengan pelukan sedikit banyak dapat diartikan bahwa kita menghargai korban, yang memiliki dampak besar terhadap pemulihan perasaan pengendalian diri korban.
Menurutnya, 95% korban pemerkosaan mengalami PTSD (Post Traumatic Disorder) Dukungan bagi korban sangat dibutuhkan untuk melewati masa traumatiknya.
Kekerasan seksual yang dimaksud terutama perkosaan, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual yang terjadi dalam kondisis sehari-hari.
Dia mengaku bingung berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di lingkungan gerakan masyarakat melalui women crisis centre, fasilitas kesehatan melalui Pusat Krisis Terpadu (PKT) bahkan di lingkungan kepolisian yang kini menjadi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Untuk Perlindungan Perempuan Dan anak (P2TP2A), tapi justru Polisi yang melakukan kekerasan sesksual.
Komnas Perempuan juga ikut membidani lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) sebagai salah satu upaya strategis penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG). Keberanian perempuan korban untuk bersuara mendorong lahirnya UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.