Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaKPU/BAWASLUNasionalUtama

Daftar 8 Calon Kepala Daerah yang Kena Diskualifikasi di Pilkada 2024

94
×

Daftar 8 Calon Kepala Daerah yang Kena Diskualifikasi di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang MK - web

JAKARTA, Bisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Hasilnya, ada delapan orang calon kepala daerah yang statusnya didiskualifikasi dari Pilkada Serentak 2024. 

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilihan suara ulang (PSU) untuk 24 perkara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang Pengucapan Putusan 40 perkara PHPU Kada Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025).

Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB. Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Baca Juga  Polisi Tangkap 4 "Otak" Pembunuhan Kacab Bank BUMN di Solo dan PIK

Ada beberapa alasan yang membuat MK mendiskualifikasi calon kepala daerah. Hakim MK memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Senada, MK mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, mengutip dari Bisnis.com.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PRESIDEN Volodymyr Zelensky menegaskan Ukraina akan terus berjuang demi kebebasan sampai tercapai perdamaian yang adil. Pesan itu ia sampaikan dalam pidato peringatan Hari Kemerdekaan ke-34 Ukraina, Minggu (24/8)….