AMBON, arikamedia.id – Anggota Komisi I DPRD Maluku Maureen Vivian Haumahu kepada sejumlah jurnalis Kamis (13/2/25) mengatakan, pihaknya terus mendalami sengketa lahan di Waiheru yang melibatkan pemilik lahan, Abdul Kadir Maesella, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Informasi dan Penerangan (BPSDIP).
Dikatakan, hingga saat ini, belum ada gugatan resmi yang diajukan oleh pihak terkait, namun komunikasi antara pemilik lahan dan BPSDIP belum menemukan titik terang.
Menurutnya Komisi I masih menunggu hasil rapat evaluasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Nanti setelah rapat dengar pendapat, baru kami dari Komisi I memberikan solusi, tergantung dari hasil agenda rapat tersebut,” tambahnya.
Kata dia, saat ini, surat-surat yang masuk ke Komisi I untuk tahun 2025 masih dalam proses penanganan.
Komisi I baru aktif di 2025 menurutnya, jadi mungkin surat-surat tersebut bisa ditanyakan lebih lanjut ke staf komisi.
Lebih jauh diungkapkan, selain kasus di Waiheru, Komisi I juga telah menangani beberapa agenda lain, termasuk dari wilayah Seram Bagian Barat (SBB), yang saat ini masih dalam tahap pembahasan internal.
Meski begitu ke depan, mekanisme proses penyelesaian akan mengikuti prosedur yang berlaku.