Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalTNI dan POLRIUtama

Warga Bisa Adukan Polisi Nakal, Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WA Beroperasi 24 Jam Penuh

22
×

Warga Bisa Adukan Polisi Nakal, Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WA Beroperasi 24 Jam Penuh

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo - Tribrata News-Polri

JAKARTA, arikamedia.id – Barangkali Anda pernah berhadapan langsung dengan polisi nakal yang melanggar hukum. Misalnya, polisi tiba-tiba merazia kendaraan Anda kendati tidak ada surat tugas razia atau mereka bersikukuh melakukan penilangan bahkan ketika Anda tidak melakukan kesalahan apa-apa.

Mengutip Tempo.co, Polisi yang nakal bisa diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar mendapatkan sanksi. Dulu, ada tiga cara melaporkan polisi yang nakal. Cara yang paling niat adalah mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.

Barangkali datang langsung bukan opsi yang direkomendasikan. Anda bisa melaporkan via sambungan internet dengan mengakses laman aduan propam.polri.go.id atau lewat alamat surel info@propam.polri.go.id maupun via media sosial. Cara lain, hubungi Yanduan Divpropam Polri di (021)7218615.

Baca Juga  Pemkot Bakal Gelar Safari Ramadhan di Empat Kecamatan

Selain beberapa cara lama tersebut, kini mengadukan polisi nakal ke Divisi Propam Polri bisa lebih mudah dan simpel. Korban ulah oknum aparat penegak hukum nakal bisa langsung mengadu via aplikasi perpesanan WhatsApp atau WA. Saluran pengaduan tersebut bukan anyar, yakni ada sejak Juni 2024, tapi kembali diinformasikan Divisi Propam Polri pekan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *