BeritaHukum & KriminalKPU/BAWASLUNasionalUtama

Daftar 20 Sengketa Pilkada yang Berlanjut ke Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

6
×

Daftar 20 Sengketa Pilkada yang Berlanjut ke Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 138 daerah pada hari pertama pembacaan putusan dismissal. Sebanyak 20 gugatan sengketa pilkada lainnya berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Sengketa pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bungo.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal terhadap 158 gugatan sengketa pilkada, Selasa, 4 Februai 2025. Pemilihan kepala daerah serentak 2024 digelar di 545 daerah, baik provinsi maupun kabupaten-kota. Dari jumlah tersebut, tercatat 296 hasil pilkada tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan 249 hasil pilkada lainnya digugat ke MK. Pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan ini.

Baca Juga  Perjuangan Pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara Bukan Hal Baru

Persidangan pembacaan putusan dismissal sekitar 158 sengketa pilkada itu dibagi dalam tiga sesi. Pada sesi pertama, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 58 perkara perselisihan hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan 52 perkara tersebut. Lalu enam gugatan sengketa pilkada lainnya dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan. Mahkamah Konstitusi juga mengukuhkan pencabutan beberapa gugatan sengketa hasil pilkada di sejumlah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *