BeritaHukum & KriminalKPU/BAWASLUNasionalUtama

Noach Menjabat Kurang dari Setengah Masa Jabatan Bupati MBD

10
×

Noach Menjabat Kurang dari Setengah Masa Jabatan Bupati MBD

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, arikamedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai masa jabatan sebagai Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Periode 2016-2021 yang telah dijalani Benyamin Thomas Noach secara nyata mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021.

Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati MBD periode 2016-2021, yang semestinya 2 tahun 6 bulan. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Lebih jelas terhadap permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) yang mendalilkan Calon Bupati Benyamin Thomas Noach tidak memenuhi persyaratan pencalonan, menurut Mahkamah bahwa Benyamin Thomas Noach diangkat menjadi Wakil Bupati Kabupaten MBD periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia RI Nomor 132.81-3486 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, bertanggal 5 April 2016, dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *