AMBON, arikamedia.id – Memasuki hari kedua masa tenang sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang di sejumlah ruas jalan di kota Ambon. Di sela-sela pengawasan dan pemantauan penertiban APK, Bawaslu melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur “Imbauan Masa Tenang” kepada masyarakat, Senin (25/11/2024).
Di mana brosur tersebut didalamnya terdapat pointer terkait larangan Money Politic (Politik Uang) yang biasanya kerap terjadi di masa tenang menuju hari pemungutan syarat di tanggal 27 November 2024.
Pemilihan merupakan momentum penting untuk menentukan pemimpin masa depan di Provinsi maupun Kabupaten Kota. Tingkat Partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan menjadi salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan berkualitas.


Bawaslu Provinsi Maluku berharap, melalui sosialisasi pembagian brosur ini masyarakat jadi bertambah pengetahuannya, sehingga dapat membantu Bawaslu dalam meminimalisir kecurangan-kecurangan yang mungkin akan terjadi dimasa tenang untuk tetap mendukung Pilkada damai.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin mengatakan, ada dua APK yang digunakan selama masa kampanye, satu di fasilitasi oleh KPU dan satu oleh Paslon.