Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Penuntut Umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres MBD

44
×

Penuntut Umum Cabjari Wonreli Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Dari Polres MBD

Sebarkan artikel ini
Tim Penuntut Umum Cabang Kejari MBD di Wonreli menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten MBD. Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020) (Berbaju Orange) (Ist)

AMBON, arikamedia.id – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli yang dipimpin Kacabjari Wonreli Eka Yakob Hayer, S.H,  bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,telah menerima pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten MBD tahun anggaran 2020 dari Penyidik Polres MBD L. Cobis (Kanit Tipikor Polres MBD), Jumat,(15/11/2024).

Adapun tersangka dalam perkara dimaksud yakni “RPZ” alias Rudy alias Opan (Mantan Sekretaris Desa Wonreli T.A 2017-2020) dan “MP” alias Mada alias Ina (Mantan Bendahara Desa Wonreli T.A 2017-2020), diduga telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan ADD/DD Desa Wonreli dan juga telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan atau pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya, sebesar Rp.999.145.913,-

Baca Juga  Pidato Tegas Zelensky di Hari Kemerdekaan: Ukraina akan Terus Berjuang hingga Damai Tercapai

“Hari ini Jumat, 15 November 2024, kami telah menerima Berkas Perkara Tahap II dan penyerahan 2 orang tersangka disertai barang bukti dari Penyidik Polres Maluku Barat Daya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan ADD/DD Desa Wonreli Kecamatan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020” Ungkap Kacabjari Eka Yakob Hayer, S.H,” kata Kacabjari Wonreli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *