AMBON, arikamedia.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Astuty Usman,S.Ag,MH menjelaskan, dalam waktu kampanye sepanjang 25 September-23 November 2024, Bawaslu dan KPU Maluku telah melakukan sosialisasi larangan dan aturan dalam kampanye.
Dikatakan, sosialisasi tersebut adalah peraturan kampanye tertulis dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.
Menurutnya, langkah yang telah Bawaslu lakukan bersama KPU adalah Kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan di mulai dari Deklarasi kampanye Damai sampai pada kegiatan peningkatan kapasitas bagi jajaran di 11 kabupaten kota dengan harapan jajaran penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan aturan pada setiap tugas yang dilaksanakan.
“Kami berharap pada proses kampanye yang singkat ini tidak banyak terjadi pelanggaran. Tidak terjadi politik uang, penyebaran hoax, fitnah, hate speech, dan kampanye di tempat dilarang. Kampanye harus berintegritas sehat jujur aman dan damai sesuai peraturan yang berlaku,” kata Tuty yang juga PIC Tahapan Kampanye ini.
KPU akan mengumumkan waktu dan tempat debat kandidat di Provinsi Maluku, Bogor dan Cirebon Sementara tema nya, masih dibahas dengan tim perumus. Namun intinya soal teknis debat akan berlangsung secara berpasang-pasangan dengan durasi tertentu.