BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku sosialisasikan UUD Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

16
×

Kejati Maluku sosialisasikan UUD Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H,. (istimewa)

AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melaksanakan Sosialisasi Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan arahan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2024, di Ball Room Swiss-Bell Hotel, Rabu, (28/08/2024).

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Dr. Jefferdian sebagai Narasumber bersama Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, yang akan membahas tentang, pertama, sosialisasi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), kedua, menyampaikan Pelaksanaan Penguatan Implementasi Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice (RJ), ketiag, menyampaikan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan yang mengacu pada Instruksi Jaksa Agung R.I Nomor 1 Tahun 2024 ini, mengharuskan seluruh satuan kerja Kejaksaan R.I di daerah yakni Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejari, untuk melakukan diskusi-diskusi dan seminar untuk membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana yaitu dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *