Arikamedia.id, AMBON – Penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pada Selasa malam FS Manager Operasional PT Bipolo Gidin sejak 2017 – 2023 ikut diperiksa sebagai saksi dari pukul 13.00 – 14.00 WIT.
Hingga kini, penyidik masih memperdalam keterangan sejumlah pihak untuk melengkapi kebutuhan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran senilai Rp41,5 miliar.
Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku Ajid Latuconsina menegaskan, nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena penghitungan oleh BPK masih berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan BPK untuk memenuhi kebutuhan dokumen, informasi, serta keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses audit.
Ditanya alasan pengelola SPBU Pohon Pule dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Latuconsina menjelaskan, jika dipanggil dan dimintai keterangan pasti ada hubungannya.
Kelengkapan data menjadi salah satu faktor penting agar penghitungan kerugian negara dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.










