Arikamedia.id, AMBON — Inspektorat Kota Ambon mulai melakukan audit investigasi terhadap dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) bodong di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri persoalan administrasi kepegawaian tersebut sekaligus memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kota Ambon, Selly Kalahatu, mengatakan audit dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan pengumpulan data sebagai dasar untuk menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
Ia menegaskan, seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Inspektorat bergerak untuk melaksanakan audit investigasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur aturan yang berlaku. Seluruh tahapan kegiatan harus dilalui dengan tertib sesuai aturan,” ujar Kalahatu saat diwawancarai, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pengumpulan data menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi fakta dan menghimpun informasi yang relevan sebelum pemeriksaan dilanjutkan. Karena itu, setiap tahapan harus dilalui secara cermat tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.
Setelah audit rampung, hasilnya akan disampaikan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, selaku pihak yang memerintahkan pelaksanaan investigasi.










