BeritaDaerahParlementariaUtama

Utang BPJS Maluku Rp38 Miliar, DPRD Minta Rekonsiliasi

14
×

Utang BPJS Maluku Rp38 Miliar, DPRD Minta Rekonsiliasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa - ist

Arikamedia.id, AMBON — Utang Pemerintah Provinsi Maluku kepada BPJS Kesehatan disebut mencapai sekitar Rp38 miliar. Kewajiban tersebut disebut menumpuk sejak 2021 hingga 2026, terkait iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan PPPK.

Wakil Ketua DPRD Maluku Johan Johanis Lewerissa mengatakan angka Rp38 miliar belum menjadi nilai final. DPRD meminta Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan jumlah peserta, besaran iuran, serta dasar penghitungannya.

“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” kata Johan seusai rapat kerja dengan mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, baru-baru ini.

Baca Juga  PIM Maluku Siap Kawal Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Johan meminta Pemprov segera berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, BPKD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan agar tidak terjadi perbedaan data dalam menentukan kewajiban pembayaran.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menunjukkan niat menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

DPRD Maluku juga akan berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan mekanisme kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS bagi pegawai reguler maupun PPPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *