Arikamedia.id, AMBON — Rencana pembangunan fasilitas parkir dan area UMKM di kawasan Wae Tomu, sekitar Terminal Mardika, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Ambon.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, meminta rencana penataan kawasan tersebut tidak berjalan dengan mengabaikan aturan perundang-undangan, terutama karena lokasi pembangunan berada di sekitar aliran sungai.
Menurut Gunawan, penataan kawasan memang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian. Namun, pembangunan di kawasan sungai tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut tata ruang, fungsi aliran air, lingkungan, hingga keselamatan masyarakat.
“Yang saya pertanyakan di situ adalah perizinannya, sebab membangun di area sungai seperti itu menabrak aturan perundang-undangan,” kata Gunawan kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Selasa (29/9/26).
Ia meminta pihak terkait menunjukkan secara terbuka dasar hukum dan dokumen perizinan yang menjadi landasan pembangunan tersebut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen lingkungan sesuai dengan jenis dan skala kegiatan.
Gunawan menegaskan, kelengkapan dokumen seharusnya dipastikan sebelum pekerjaan dilakukan, bukan setelah pembangunan berjalan.















