Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Sidang MK : Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari

15
×

Sidang MK : Prabowo Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran dalam 60 Hari

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id – Pegiat media sosial Chusnul Chotimah mengungkapkan skenario yang berpotensi terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Chusnul, putusan tersebut dapat berujung pada pembatalan keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, proses pergantian wakil presiden akan mengikuti mekanisme konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Link Banner

“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (21/9), seperti ditulis Radio Ranah Minang. 

Baca Juga  PLN Responsif Tangani Keluhan Warga, DPRD Maluku Beri Apresiasi

“3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029,” imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *