Arikamedia.id, AMBON — Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena meminta DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon serius mengkaji dampak aktivitas Galian C di wilayah kota, terutama terhadap lingkungan dan masyarakat.
Wattimena menegaskan, Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin Galian C karena kewenangan perizinan berada di pemerintah provinsi. Namun, Pemkot tetap berkepentingan menangani dampak yang ditimbulkan di wilayah kota.
Karena itu, ia meminta DPRD melalui komisi terkait bersama OPD teknis segera melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi sebagai dasar pemerintah kota mengambil keputusan.
“Kalau memang dampaknya merusak lingkungan, harus dikaji. Wali kota tidak mungkin mengkajinya sendiri. Harus dikaji DPRD dan mitra pemerintah kota,” kata Wattimena di DPRD Kota Ambon, Senin (14/9/26).
Menurutnya, jika hasil kajian membuktikan adanya kerusakan lingkungan atau dampak serius terhadap masyarakat, kegiatan Galian C dapat dihentikan. Sebaliknya, jika masih sesuai ketentuan, aktivitas tersebut dapat dilanjutkan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Misalnya direkomendasikan untuk ditutup, kita tutup. Kalau memang harus dilanjutkan, kita lanjutkan. Yang penting sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.













