Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

10 Tahun Tanpa Dokumen, Imigrasi Amankan Pria yang Mengaku WN Thailand

25
×

10 Tahun Tanpa Dokumen, Imigrasi Amankan Pria yang Mengaku WN Thailand

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON — Seorang pria yang mengaku sebagai warga negara Thailand diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon setelah diketahui telah tinggal lebih dari 10 tahun di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, tanpa dokumen keimigrasian.

Keberadaan pria tersebut terungkap melalui laporan masyarakat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan identitas dan status kewarganegaraannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufab, mengatakan pria tersebut tidak memiliki paspor maupun dokumen identitas lainnya.

“Sudah sekitar sepuluh tahunan lebih tinggal di sana. Dia waktu ditangkap tidak punya paspor, tidak ada dokumen sama sekali. Hanya mengaku bahwa saya orang Thailand,” kata Eben di Ambon, Senin (7/9/2026).

Baca Juga  451 Tahun Kota Ambon, Wattimena: Jangan Biarkan Jati Diri Hilang Ditelan Zaman

Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengaku lahir di Chiang Rai, Thailand. Ia juga disebut pernah bekerja sebagai kru kapal sebelum menetap di Namrole dan bekerja sebagai buruh serabutan.

Meski mengaku sebagai warga Thailand, Imigrasi belum dapat memastikan kewarganegaraannya karena tidak didukung dokumen resmi. Proses verifikasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak berwenang dan perwakilan Thailand.

Pria tersebut juga menyatakan keinginannya untuk kembali ke Thailand. Namun, pemulangan baru dapat dilakukan setelah identitas dan kewarganegaraannya dipastikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *