Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Ari Sahertian: TPP ASN Bukan Hak Melekat, Dibayar Sesuai Kemampuan Daerah

273
×

Ari Sahertian: TPP ASN Bukan Hak Melekat, Dibayar Sesuai Kemampuan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kantor Gub
Link Banner

Arikamedia.id, AMBON – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak yang melekat, melainkan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Ada informasi yang disampaikan Sekda Maluku berbeda dengan Kepala Keuangan. Masyarakat maupun ASN perlu memahami bahwa TPP itu tidak melekat pada ASN. TPP dibayarkan berdasarkan kemampuan daerah.

Kondisi yang sedang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku saat ini adalah keuangan daerah yang belum stabil. Karena itu, pembayaran TPP harus disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Link Banner

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian,  meminta ASN memahami situasi tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Gubernur Maluku telah menyampaikan komitmen untuk tetap memenuhi hak-hak ASN setelah kondisi keuangan daerah membaik.

Baca Juga  Ali Hanafi Dukung Imbauan Hemat Air PT DSA

“Harapannya mekanisme keuangan ditata dengan baik sehingga hak-hak PNS terkait TPP bisa dibayarkan. Mungkin tidak sekaligus, bisa dua bulan atau tiga bulan, sesuai kemampuan daerah,” ujarnya, kepada jurnalis di Gedung DPRD Maluku, Senin (3/8/26).

Jelasnya, ketentuan mengenai TPP telah diatur dalam peraturan pemerintah yang menegaskan bahwa pemberian TPP bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *