Arikamedia.id, AMBON – Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara dalam kehidupan demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Meski demikian, pelaksanaan aksi demonstrasi harus tetap berlangsung secara tertib, bertanggung jawab, dan menghormati hak masyarakat lainnya agar pelayanan publik serta ketertiban umum tetap terjaga.
Pandangan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Revency V. Rugebregt, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku La Margono
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Hak tersebut dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi di Indonesia.
Namun, menurut Hasan, pelaksanaan demonstrasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat lainnya, khususnya hak untuk memperoleh pelayanan publik yang baik.
“Demonstrasi boleh dilakukan karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tetapi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik juga tidak boleh diabaikan.harus ada keseimbangan atau balancing antara hak menyampaikan pendapat dengan hak masyarakat memperoleh pelayanan,” ujarnya.










