Arikamedia.id, AMBON – Maluku pada prinsipnya terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk bekerja maupun melakukan aktivitas secara legal.
Namun, setiap WNA wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Keberadaan WNA tanpa dokumen yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran keimigrasian. Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas orang asing harus dilakukan secara ketat oleh instansi terkait.
“Kami mengetahui sebagian sudah dideportasi, sementara yang lainnya masih dalam proses penelusuran. Yang diharapkan adalah adanya kepastian hukum dan kejelasan administrasi terhadap setiap warga negara asing yang berada di daerah ini,” kata Benhur kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Jumat, (05/06/26).
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyoroti penanganan puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga bermasalah secara administrasi keimigrasian di Maluku.
Dikatakan adanya kejelasan status hukum dan kelengkapan dokumen para WNA tersebut guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, negara ini dan daerah ini tidak menolak orang asing. Yang penting mereka memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan aturan imigrasi.










