BeritaDaerahEkonomiOpiniUtama

Konflik Kosmologi Petuanan Laut VS Open Access Negara Masyarakat Maritim Maluku

2
×

Konflik Kosmologi Petuanan Laut VS Open Access Negara Masyarakat Maritim Maluku

Sebarkan artikel ini
Nelayan ilustrasi

Arikamedia.id, MALUKU – Menejer Program Dan Pemberdayaan Yayasan Buminusa, ‎Yatrsib Akbar Sowakil S.Pi, M.Si,  mengatakan, tidak mengenal laut sebagai ruang kosong tak bertuan (res nullius) atau ruang terbuka bebas (open access).

Diungkapkan, dalam struktur antropologis Maluku, dikenal konsep Petuanan Laut. Ini adalah wilayah laut adat yang dimiliki, dikelola, dan dijaga oleh suatu Negeri (desa adat) tertentu secara turun-temurun.

Menurutnya, wilayah ini memiliki batasan yang jelas, memuat nilai spiritual, sejarah leluhur, dan fungsi ekologis.

‎”Ketika negara mengeluarkan izin konsesi perikanan industri di atas wilayah Petuanan Laut tanpa izin dari Raja (kepala desa adat) dan Saniri (dewan adat), negara sedang melakukan pencabutan akar budaya (deterritorialization),” katanya.

Baca Juga  Ranny Fahd Arafiq Dorong Formula Pengupahan yang Adil dan Adaptif terhadap Kondisi Daerah

Kata Sowakil, dampaknya adalah kehancuran tatanan sosial; nelayan luar masuk ke wilayah adat tanpa permisi, memicu konflik horizontal, dan membuat nelayan lokal terasing di laut mereka sendiri.

Penjinakan dan Marjinalisasi Sasi Laut

‎Maluku sambungnya, memiliki institusi konservasi tradisional yang sangat dihormati, yaitu Sasi Laut.

Sasi adalah hukum adat yang melarang pengambilan komoditas laut tertentu lebih lanjut dikatakan, (seperti lola, teripang, atau jenis ikan tertentu) dalam jangka waktu tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

INDOSAT Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), dan Wadhwani Foundation menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kolaborasi Penguatan Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional…