Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

414
×

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Arikamedia.id – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Penyidik Satuan Reserse Kriminal secara resmi melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/ atau pembunuhan pada, Rabu (29/04/26) siang.

Tersangka berinisial BERA bersama barang bukti diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor: B-836/Q.1.13/Eoh.1/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

Link Banner

Dalam proses penyerahan, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti penting berupa 2 (dua) buah mata panah, 1 (satu) unit flasdisk dan 1 (satu) potong baju milik korban. Tersangka BERA diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, yang dikuatkan dengan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan serta Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Baca Juga  Pertamina Salurkan Obat dan P3K untuk Warga Terdampak Kebakaran Batu Merah

Sementara itu secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu RIVALDY SAID, S.H., M.H., dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, penyerahan ini adalah merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *