Arikamedia.id, AMBON – Pentingnya kejelasan hasil rapat pembahasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim agar tidak berhenti sebatas wacana.
Rapat tidak cukup hanya mendengar penjelasan, tetapi harus menghasilkan keputusan yang memiliki kekuatan sebagai pegangan bersama.
Keputusan dapat dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi agar menjadi acuan dalam pelaksanaan di lapangan, termasuk terkait proses pembayaran lahan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, dalam Rapat pembahasan TPU Muslim di Kota Ambon yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (01/04/26).
“Kita tidak sekadar mendengar. Yang kita butuhkan adalah kepastian. Apa yang sudah disepakati, khususnya dengan Wali Kota Ambon, harus dituangkan dalam keputusan rapat,” kata Ismail.
Ismail juga mengingatkan bahwa tanpa keputusan yang jelas, kesepakatan dalam rapat berpotensi berubah saat diimplementasikan.
“Sering kali kita berkomitmen di forum, tetapi dalam perjalanan muncul lagi persoalan yang sama. Karena itu, kesepakatan harus dikunci dalam keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rapat tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk disampaikan kepada Gubernur Maluku, sekaligus menjadi pegangan bagi semua pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).














