Arikamedia.-id, AMBON – Kerja-kerja pemerintah daerah yang berkaitan dengan kebijakan maupun kerja sama dengan pihak lain wajib melibatkan DPRD, karena DPRD adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo menjelaskan, jika DPRD tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, maka lembaga legislatif akan kesulitan menjawab ketika masyarakat mempertanyakan atau memprotes kebijakan tersebut. Kalau DPRD tidak dilibatkan, nanti ketika masyarakat marah, kamilah yang dipersalahkan.
”Terkait polemik proyek Maluku Integrated Port yang kini ramai dibahas, Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil sejumlah pihak terkait setelah perayaan Idulfitri,” katanya saat menerima aspirasi sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya Aliansi Garda NKRI dan Aliansi Pemuda Peduli Hukum, di ruang Komisi I DPRD Maluku, Rabu (11/03/26).
Dirinya menekankan, pihak yang akan diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, serta instansi lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
”Setelah Lebaran kami akan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk PTSP dan Dinas Perhubungan. Kami juga akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi I dan Komisi II untuk memastikan berbagai aspek, termasuk legalitas lahan,” ujar Alhidayat.










