KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Terbaru, KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Budiman merupakan pegawai di DJBC dan ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan seusai pengembangan penyidikan dan pendalaman keterangan saksi. “BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai dan saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar.
KPK kemudian mendalami asal-usul uang tersebut serta peruntukannya, hingga akhirnya menetapkan BBP sebagai tersangka baru. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.










