BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Dittipiseksus Bareskrim Polri : Negara Tidak Beri Ruang Bagi Pertambangan Ilegal 

4
×

Dittipiseksus Bareskrim Polri : Negara Tidak Beri Ruang Bagi Pertambangan Ilegal 

Sebarkan artikel ini

Penanganan perkara penyidikan oleh Tim Penyidik Dittipiseksus Bareskrim Polri terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau permunian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI)

Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Adapun pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/illegal (PETI).

Baca Juga  Pimpinan DPRD Sentil Jokowi: Tak Mungkin UU KPK Dibuat Tanpa Surpres

Atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, dan telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *