BeritaNasionalUtama

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

5
×

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi.

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia melalui putusan terbaru terkait Pasal 8 UU Pers.

MK menegaskan bahwa wartawan yang bekerja secara sah dan profesional tidak boleh langsung dipidanakan atau digugat secara perdata karena karya jurnalistiknya.

Dilansir dari Jawa Pos, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis harus dimaknai secara luas, agar mereka tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi saat menjalankan tugas mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Dalam amar putusannya, MK menekankan pentingnya prinsip restorative justice dalam sengketa pers. Artinya, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik di Dewan Pers.

Baca Juga  Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya

Sanksi hukum baru bisa menjadi jalan terakhir (eksepsional) jika langkah-langkah di Dewan Pers tersebut tidak menemui kesepakatan.

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pembungkaman pers melalui gugatan hukum yang sering kali mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa perlindungan ini melekat pada seluruh proses kerja pers, mulai dari pengumpulan fakta di lapangan hingga berita tersebut tersaji ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *