Arikamedia.id, AMBON – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta, mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama TNI Angkatan Laut Kodam IX, Pemerintah Negeri Halong, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN),menyusul laporan adanya dugaan kejanggalan dalam penertiban sertifikat lahan di wilayah Negeri Halong.
Toisuta menjelaskan, persoalan ini berawal dari laporan Pemerintah Negeri Halong terkait penerbitan sertifikat baru pada lahan seluas 28 hektare, yang merupakan kawasan relokasi masyarakat sejak tahun 1983.
Namun dalam proses pengukuran ulang, ditemukan adanya pergeseran batas hingga 58 meter,sehingga menimbulkan kekhawatiran pemerintah negeri dan masyarakat.
“Pemerintah Negeri Halong menilai ada selisih batas yang cukup besar dan dikhawatirkan bisa masuk ke wilayah pemukiman warga. Atas dasar itu, laporan disampaikan ke DPRD dan hari ini kami tindak lanjuti melalui RDP dengan TNI Angkatan Laut,” ujar Toisuta, usai rapat ,di DPRD Kota Ambon, Selasa,(13/01/26).
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon mengambil beberapa keputusan penting.
Pertama, proses pengambilan keputusan dan penetapan batas wilayah dipending sementara, karena hasil pengembalian batas belum terkonfirmasi secara menyeluruh dengan Pemerintah Negeri Halong.










