Arikamedia.id, AMBON – Melalui slogan “Segera Sampaikan LKPM”Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon mengajak seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemantauan dan pengembangan ekonomi di daerah.
LKPM kali ini ditujukan untuk dua kelompok pelaku usaha yang menjadi tulang punggung perekonomian Kota Ambon.
Pertama, bagi Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar (PUSB) yang termasuk dalam kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), pelaporan difokuskan pada aktivitas usaha selama Triwulan IV Tahun 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember 2025.
Kedua, untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM), pelaporan mencakup kegiatan usaha selama Semester II Tahun 2025, mulai dari bulan Juli hingga Desember 2025.
Sebagai wujud dari komitmen pada pelayanan yang berkualitas sesuai dengan semangat “BerAKHLAK bangga melayani bangsa” seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring melalui platform resmi Online Single Submission (OSS) di alamat https://oss.go.id.
Pelaku usaha hanya perlu mengakses situs tersebut dan memilih menu Pelaporan untuk memulai proses pengisian data.










