BeritaDaerahNasionalParlementariaUtama

DPD RI Dorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku Melalui Regulasi

16
×

DPD RI Dorong Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Maluku Melalui Regulasi

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menekankan urgensi regulasi yang melindungi masyarakat hukum adat di Maluku. 

Penegasan ini disampaikan saat mendampingi kunjungan Ketua Komite I DPD RI di Ambon.

Bisri mengungkapkan rasa syukur atas respons cepat Ketua Komite I terhadap aspirasi yang telah disampaikannya. 

“Saya sangat bersyukur karena Pak Ketua Komite I sudah datang ke sini. Ini kesempatan luar biasa,” ujarnya di lt7 Kantor Gubernur Maluku, Senin,(22/09/2025).

Bersama sejumlah kolega, Bisri tengah menggagas upaya perlindungan masyarakat hukum adat dalam kehidupan sosial dan konflik dengan perusahaan. 

Inisiatif ini diharapkan menjadi kontribusi nyata selama masa pengabdiannya di DPD RI. 

Baca Juga  Reformasi Polri, Masih Ada Oknum Aparat Diduga Terlibat Bisnis Perikanan dan Pertambangan di Maluku

“Harapan kami, ini bisa menjadi prototype bagi lahirnya perda-perda di kabupaten/kota,” tambahnya.

Bisri menyoroti konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal, mencontohkan kasus PT Margonda di Maluku Tengah. 

Ia berjanji menampung aspirasi masyarakat dan merekomendasikannya kepada Ketua Komite I serta Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jika masyarakat di Maluku dizalimi koorporasi dan kita tidak bisa melindungi, daerah-daerah yang jauh dari akses publik akan semakin dirugikan,” tegasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *