BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Tuduhan JMS Diduga Lakukan Penambangan Ilegal 2021 Tidak Berdasar, Gibran : Ia Baru Tercatat Direktur PT MPM Tahun 2024

11
×

Tuduhan JMS Diduga Lakukan Penambangan Ilegal 2021 Tidak Berdasar, Gibran : Ia Baru Tercatat Direktur PT MPM Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Tuduhan yang mengaitkan Jaqueline Margaret Sahetapy (JMS) dengan dugaan penambangan ilegal pada tahun 2021 tidak memiliki dasar hukum. 

Demikian ditegaskan Ketua Umum Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Maluku (AP2RM), Gibran Faqih Latuconsina, ini disampaikannya merujuk langsung pada data resmi negara yang tercantum dalam sistem MODI Kementerian ESDM.

“Sangat jelas, dalam sistem MODI yang dapat diakses publik, Ibu Jaqueline baru tercatat sebagai Direktur PT Manusela Prima Mining pada tahun 2024,” ujar Gibran, Senin (04/08/25).

Ia menambahkan bahwa tidak ada hubungan kausal antara JMS dan aktivitas operasional perusahaan pada 2021 karena pada waktu itu secara hukum beliau belum menjabat apapun.

Baca Juga  Wattimena Tekankan Pentingnya Perpustakaan yang Berstandar Nasional di desa, kelurahan seluruh wilayah Kota Ambon

Gibran mengingatkan, MODI bukan sekadar arsip administratif, melainkan sistem yang menjadi fondasi keabsahan operasional pertambangan nasional. 

Menurutnya, tuduhan harus tunduk pada data. Jika tidak, itu fitnah yang bisa berdampak hukum. 

Ia juga menyoroti pentingnya media dan opini publik untuk mengedepankan verifikasi. 

“Kami khawatir ini bagian dari manuver tekanan atau bahkan upaya pemerasan terselubung. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya mencemarkan nama orang, tapi juga melemahkan kepercayaan pada sistem hukum dan tata kelola informasi publik,” ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *