AMBON, arikamedia.id – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif komisi terkait penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah, Kamis (12/06/25).
Inisiatif pengajuan ranperda ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menjelaskan bahwa urgensinya sangat tinggi.
“Banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” ujar Tethool usai pertemuan yang berlangsung di Ambon.
Dikatakan, Ranperda Kearsipan sempat diusulkan pada 2022, namun kala itu terkendala penganggaran. Karena itu, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai Perda inisiatif di tahun 2025.
Menurutnya, Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan.
“Penyusunan naskah akademik dan draf ranperda telah dilakukan. Komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk menggali masukan,” ujarnya.