JAKARTA, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti rekomendasi pembatalan disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI). Dia berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi dan tidak boleh terulang lagi.
Pasalnya, Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Pelanggaran itu di antaranya, ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan, melansir JawaPos.com.
Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan. Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik.
Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Pria yang biasa disapa Ari itu mengatakan, pembatalan disertasi Bahlil itu masih bersifat rekomendasi. Putusan resminya berada di tangan Rektor UI. Sampai saat ini, rektor belum mengambil keputusan terkait kasus yang menyeret nama Bahlil.