Menteri Kelautan dan Perikanan kemudian memaparkan lima implementasi dalam kebijakan ekonomi biru, yakni penangkapan ikan terukur berbasis kuota, perluasan wilayah konservasi laut, pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar, pengelolaan sampah laut, dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.
Lebih jauh dikatakan, pada pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar, memiliki tantangan dalam peningkatan kebutuhan produksi protein dan pemenuhan kebutuhan pasar ekspor dan domestik.
Sejalan dengan hal tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang perlu dilakukan, yakni Indonesia perlu mengembangkan produk perikanan unggulan seperti udang, kepiting, lobster dan rumput laut, lalu hasil budi daya akan jadi mayoritas nilai ekspor perikanan Indonesia dan rumput laut akan menjadi bahan baku utama berbagai industri karena memiliki nilai strategis untuk menyerap karbon.
Target dalam hal ini Trenggono menjelaskan, adalah untuk mengurangi kegiatan penangkapan ikan di laut untuk menjaga populasi dan meningkatkan produksi perikanan untuk pasar ekspor dalam negeri.
Target dari program ini diutarakan adalah dapat mengurangi sampah laut hingga tujuh puluh persen pada tahun 2030.
Selanjutnya menurut Menteri, terkait pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil yang tidak sesuai aturan, KKP memiliki kebijakan dalam pengelolaan aktif pesisir dan pulau kecil berbasis keberlanjutan.