Menurutnya, pejabat yang memiliki kewajiban pengembalian kerugian negara tetap harus bertanggung jawab dan menyelesaikannya.
“Pak Wali harus benar-benar selesaikan masalah ini. Kalau memang belum dikembalikan, ya harus diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negara. Masa dibiarkan?” tegasnya lagi.
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut etika seorang pejabat publik dalam menjalankan amanah negara. “Ini bukan hanya soal salah benar secara hukum, tetapi soal etika sebagai pejabat negara. Kalau ada kekeliruan harus diperbaiki dan kalau ada kesalahan harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Pejabat publik harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam hal tanggung jawab dan integritas.
“Kalau pejabat tidak menunjukkan contoh yang baik bagi masyarakat, lalu kepada siapa lagi masyarakat meminta pertanggungjawaban itu?” pungkasnya. (AM-18).








