AMBON, arikamedia.id – Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh divonis 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Senin (24/03/25). Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, JPU menyatakan akan menyampaikan putusan tersebut ke pimpinan. Kemungkinan besar JPU akan mengajukan banding.
“Nanti kordinasi dulu dengan pimpinan. Tapi kemungkinan besar akan banding karena putusan jauh dari tuntutan, “tandas Endang usai sidang.
Sementara itu Menurut hakim, perbuatan terdakwa Salmin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Salmin Saleh selama 2 tahun penjara, “ucap hakim.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Tterdakwa juga diperintahkan untuk membayar Rp 7 juta kepada korban sebagai uang konpensasi.