JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Isi surat bernomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 itu meminta para pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. Efisiensi ini didasari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024, dikutip CNBC Indonesia.
“Untuk menindaklanjuti arahan Presiden agar K/L melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas,” Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Sabtu (9/11/2024).
Dalam surat yang dilihat CNBC Indonesia tersebut, terdapat tujuh arahan supaya efisiensi belanja perjalanan dinas dilakukan oleh para pejabat negara untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.
Pertama, Sri Mulyani menyampaikan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat.