Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Sidang di MK akan dimulai 8 Januari 2025

49
×

Sidang di MK akan dimulai 8 Januari 2025

Sebarkan artikel ini

“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.

Mekanisme Sidang Panel

Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah;  Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.(AM-29)

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon, Sukses Gelar Fun Run Ke-4

Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024:

– 27 November-16 Desember 2024: pemetapan perolehan suara

– 27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan pemohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *