“Termasuk pihak sekolah, bahkan kalau perlu institusi yang mengeluarkan certificate of attendance atau dokumen lain di Singapura dan Australia. Kalau hanya KPU dan Bawaslu maka tidak bisa mendapatkan keterangan menyeluruh dan suatu kepastian,” cecar Deddy, Jumat (9/10).
Sinyal dukungan juga datang dari Fraksi PKS. Mardani Ali Sera memuji putusan MK yang dianggap jujur dan berani, seraya membocorkan bahwa komunikasi lintas fraksi di DPR terkait hak angket maupun Pansus kini tengah digodok.
Namun, usulan gahar ini langsung diadang oleh Fraksi Golkar. Ahmad Doli Kurnia menolak keras ide pembentukan Pansus atau Hak Angket. Menurutnya, masalah ini cukup diselesaikan di tingkat rapat Komisi II dengan mencecar para penyelenggara pemilu.
“Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh MK ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh,” ujar Doli santai.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat dan NasDem memilih sikap wait and see. Wakil Ketua Komisi II dari Demokrat, Dede Yusuf, mengaku partainya belum membahas isu ini dan masih menunggu arahan pimpinan.
Setali tiga uang, Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyatakan pihaknya masih sibuk mengumpulkan masukan dari para pengurus daerah sebelum mengambil sikap resmi di tingkat pusat.










