BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Sejumlah Gedung Pemerintah dan Rumah Jabatan di Karpan Berdiri di Atas Tanah Adat

84
×

Sejumlah Gedung Pemerintah dan Rumah Jabatan di Karpan Berdiri di Atas Tanah Adat

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, AMBON – Polemik kepemilikan lahan di pusat Kota Ambon kembali mencuri perhatian publik gedung perwakilan rakyat Provinsi Maluku disebut berdiri di atas tanah adat Negeri Soya yang diklaim sebagai milik almarhum Ruben Willem Rehatta.

Kuasa hukum ahli waris, Revandio Moenandar, mengatakan pihaknya sudah mengirim somasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta lembaga legislatif di tingkat provinsi dan kota.

Somasi tersebut merupakan peringatan  hukum agar pemerintah segera menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini.

Moenandar menjelaskan, klaim kepemilikan lahan ini memiliki dasar yang jelas, menurutnya, tanah tersebut merupakan pemberian dari Negeri Soya kepada almarhum Ruben Willem Rehatta sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya hal ini diperkuat dengan keputusan resmi dari lembaga adat,” ujarnya, Selasa, (31/03/26).

Baca Juga  Gubernur Maluku: Semangat Pattimura Harus Hidup dalam Generasi Muda

Ia juga menyebut, pada tahun 1979 telah dilakukan Rapat Besar Saniri Negeri Soya yang menghasilkan sejumlah dokumen penting, diantaranya surat keterangan, surat keputusan, dan surat komisi tanah.

Dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Saniri Negeri Soya, lalu diperkuat kembali pada tahun 2008 oleh Raja Negeri Soya bersama 26 anggota Saniri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *