Jam 17.30 saya mendapat khabar dari wartawanyang meliput Nadiem di PN Jakarta Pusat bahwa jaksa menuntut Nadiem dihukum penjara 18 tahun, denda Rp 1 milyar dan uang pengganti Rp 5 trilyun lebih.
Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika ‘penghukuman’ bukan logika ‘keadilan’ hal ini dituangkan pengacara ternama Indonesia Todung Mulya Lubis di akun medsosnya.
Dari awal saya melihat pendekatan ‘punitive’ berjalan dan asas praduga tak bersalah dikesampingkan. Dalam retorika asas ini tetap berlaku tapi dalam proses persidangan sangat terasa bahwa asas praduga tak bersalah itu seperti dikesampingkan.
Tugas jaksa, pembela dan majelis hakim utamanya adalah memproduksi keadilan, karena itu jaksa syah saja menuntut bebas ketika bukti yang dihadirkan tak mendukung isi dakwaannya.
Tugas majelis hakim justru paling berat sebagai pemutus yang memegang palu, membuat putusan berdasar Keadilan Berdasar KeTuhanan Yang Maha Esa.
Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan selalu dimulai dengan kata-kata ‘pro justicia’ atau ‘untuk keadilan’. Tetapi semua kata-kata diatas seperti praduga tak bersalah, demi keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan pro justicia seperti kehilangan makna, tenggelam dalam semangat ‘punitive’.










