Atas dasar itu, Komisi III DPRD Maluku meminta penjelasan BWS Maluku mengenai kewenangan pengelolaan sungai, fungsi kawasan sungai, serta regulasi yang mengatur aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Dari penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja, regulasi terkait pengelolaan sungai, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden dan peraturan menteri, telah mengatur secara khusus kawasan sempadan sungai.
Rovik menyebutkan, berdasarkan penjelasan tersebut, tidak ditemukan ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.
“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut pada prinsipnya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Maluku tetap akan mendalami persoalan tersebut, terutama terkait ketentuan perundang-undangan dan pembagian tugas serta kewenangan masing-masing instansi.










